Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat, tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan
bagi mereka segala yang jelek (khobits)” (QS. Al A’raf : 157) ![]() |
![]() |
![]() |
|
Lalat
|
Kecoa
|
Bekicot
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
Cacing
|
Ulat
|
Kelabang
|
![]() |
||
|
Lintah
|
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-Hasyarat.
MUI Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan
al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan
tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan
memakannya.Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk
dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Membudidayakan cacing
untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak
untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).







Tidak ada komentar:
Posting Komentar